Artikel

Apa Sih Hukum Ghibah Dalam Al-Quran?

hukum ghibah dalam al-quran

Dalam Al-Quran, ghibah (menggunjing) merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Ghibah secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan membicarakan keburukan orang lain. Ada beberapa ayat yang menyoroti hukum dan penekanan terhadap menghindari ghibah:

  1. Surah Al-Hujurat (49:12): “Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menggambarkan ghibah dengan analogi yang kuat, menjelaskan bahwa melakukan ghibah adalah seperti memakan daging saudara yang sudah mati, suatu gambaran yang sangat menjijikkan. Perumpamaan ini menegaskan betapa buruknya perilaku itu di hadapan Allah.

  1. Surah Al-Qalam (68:10-12): “Maka janganlah engkau taat kepada setiap orang yang banyak bersumpah, lagi banyak memaki (dan menggunjing), penghalang dari kebaikan, pelaku dosa, keras hati, lagi banyak kesalahan.”

Ayat ini menunjukkan perilaku orang yang sering memaki dan menggunjing sebagai tanda sifat buruk yang harus dihindari. Mereka dianggap sebagai penghalang dari kebaikan dan memiliki banyak kesalahan.

  1. Surah An-Nur (24:15): “Apabila kamu menyebar gosip di antara kaummu, serta-kah kamu ingat ketika kamu menerima berita palsu yang kamu yakini sebagai benar? dan kamu sebarkan tanpa menelitinya?”

Ayat ini menyoroti bahaya menyebarkan gosip tanpa memeriksa kebenaran informasi yang diterima. Ini menunjukkan bahwa mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang benar bisa menjadi fitnah, menyebabkan masalah dalam masyarakat.

Dari ketiga ayat ini, jelas bahwa ghibah dianggap sebagai perilaku yang sangat buruk dalam Islam. Islam mendorong untuk menjaga lisan dari perkataan yang buruk, fitnah, dan menghindari pembicaraan yang dapat menyakiti perasaan orang lain. Hukumnya dianggap serius karena dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan ketidakpercayaan, dan melanggar prinsip keadilan serta rasa hormat terhadap sesama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *